Dewan Nilai Perlu Ada Revisi Perda Tenaga Kerja Lokal di Berau, Abdul Waris : Pengawasan Perlu Melibatkan OPD Terkait

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Adanya perbedaan tafsir antara Pemkab Berau  dan instansi terkait, khusus implementasi pengawasan tenaga kerja. Perbedaan tafsir dimaksud terdapat pada Pasal 54 ayat 1, 2, dan 3. Sehingga Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menyampaikan perlunya revisi terhadap pasal pengawasan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal.

 

"Hal ini menurut kami harus dikaji, bila memang menyulitkan dalam penegakan mengapa kita tidak ambil langkah merevisi terhadap pasal pengawasan itu," ujarnya di Kantor DPRD Berau.

 

Abdul Waris juga menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal tersebut, pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sesuai dengan ketentuan Undang Undang. Namun, pihaknya menilai pengawasan seharusnya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

 

"Langkah revisi ke depan  dimasukkan saja item pengawasan OPDnya, misalnya Disnakertrans dan beberapa OPD lain," jelasnya lagi.

 

Abdul Waris mengakui bahwa secara substansi, Perda tersebut sudah cukup baik karena telah didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun hingga kini implementasinya masih belum maksimal. Ia menilai hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan pemahaman, khususnya antara Bagian Hukum Pemkab Berau dan Disnakertrans Berau.

 

"Perda ini sudah ada sejak 2018. Tapi kenapa belum bisa dilaksanakan? Karena beda tafsir soal pengawasan. Disnaker beranggapan pengawasan tenaga kerja itu wewenang Provinsi, padahal yang dimaksud adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang tenaga kerja lokal," jelasnya.

 

Sebagai solusi, Waris menyarankan agar dilakukan pendalaman terhadap makna dari pengawasan yang dimaksud dalam Perda tersebut. Jika diperlukan, DPRD siap melakukan revisi agar tercapai kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan legislatif.

"Kalau memang perlu kita revisi, kita revisi. Supaya ada satu pemahaman antara pemerintah daerah dan DPRD agar Perda ini bisa dijalankan," tegasnya. (sep/FN/Advertorial)